Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemkominfo Ketatkan Registrasi Kartu Prabayar

Kemkominfo Ketatkan Registrasi Kartu Prabayar

Post: Kemkominfo Ketatkan Registrasi Kartu Prabayar.

Jakarta, Kominfo – Untuk mencegah masalah kriminalitas, masyarakat harus registrasi kartu prabayar dengan data yang benar, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Tidak akan ada lagi setiap masyarakat bebas mendaftarkan dirinya sendiri dengan alamat dan nama yang tidak benar, di mana kami menengarainya sebagai sumber masalah kriminalitas,” kata Dirjen Pengendalian Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Kalamullah Ramli p[ada acara “Launching Penertiban Registrasi Nomor Prabayar Pelanggan Jasa Telekomunikasi” di kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (15/12).

Untuk menghindari hal tersebut, menurut Kalamullah, mulai Selasa (15/12), masyarakat yang membeli kartu perdana prabayar harus menyerahkan kartu identitas dan akan didaftarkan oleh penjual kartu perdana. “Seperti yang telah disampaikan oleh teman-teman kepolisian juga, kesulitan mereka untuk menelusuri pelaku kejahatan itu adalah terhalang dengan adanya data yang tidak benar tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, dikeluarkannya Permen ini, telah melalui persiapan yang cukup panjang. “Secara teknis kami juga sudah lakukan diskusi-diskusinya sejak lama,” jelas Kalamullah. Dia menyatakan, Kemkominfo telah melakukan sosialiasasi dari distributor sampai ke tingkat paling bawah. Pasalnya, hal ini akan berpengaruh sampai ke penjualan kartu perdana. “Alhamdulillah kami bisa menepati deadline yang telah disepakati sejak awal, yaitu pada hari ini,” kata Kalamullah.

Salah satu ketentuan pokok yang diatur dalam Permen Kominfo adalah identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi pelanggan prabayar sekurang-kurangnya, yaitu pertama, nomor telepon jasa telekomunikasi prabayar yang digunakan. Kedua, identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM)/ Paspor/ Kartu Pelajar, yaitu nomor, tempat/tanggal lahir, dan alamat. Selain itu, dalam rangka membantu mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi, khususnya telekomunikasi yang menggunakan kartu perdana prabayar, Kemkominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memandang perlu untuk menegakkan ketentuan registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi prabayar melalui Surat Ketua BRTI Nomor 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015.

Salah satu isinya adalah registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana prabayar melalui perangkat penerima (handset) penjual kartu perdana prabayar atau melalui perangkat penerima (handset) calon pelanggan dengan jalan memasukkan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan. Terdiri atas pertama, nomor telepon jasa telekomunikasi prabayar yang digunakan. Kedua, identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM)/Paspor/Kartu Pelajar, yaitu nomor, tempat/tanggal lahir, dan alamat. (Aak).
Pernando Harianja
Pernando Harianja Pendiri dan Pengelola di InfoLoh.com, yang hobby dalam pembuatan Program Komputer, dan ngeBlog. Untuk kenal lebih dekat Follow IG saya: @pernando_harianja

Posting Komentar untuk "Kemkominfo Ketatkan Registrasi Kartu Prabayar"