Kemenkominfo Blokir DNS Google, Untuk Apa ?
DNS Google menggunakan alamat 8.8.8.8 dan 8.8.4.4. Lalu Apa tujuan dari Kemenkominfo memblokir DNS Google. Ini jawabannya :
Masih berhubungan dengan penanganan situs internet bermuatan negatif yang sudah disahkan. Sehingga semua DNS yang tidak memiliki filtering database Trust+ tidak akan diperbolehkan.
Menurut juru bicara kemenkominfo bahwa pemblokiran DNS ini sebagai upaya untuk mencegah pengguna mengelabui DNS dan bisa mengakses konten negatif. Jadi apakah kita akan diam saja saat semua konten internet semakin dibatasi?
Apa jadinya internet Indonesia tanpa DNS Google, serasa peraturan yang dibuat tidak logika dan menurut Admin kalau Google melarang Situsnya dibuka di Indonesia bagaimana lagi jadinya ??
Apa Kita mau ? semoga teman2 yang vakum di Google memberi dukungan agar DNS Google tidak dihapus :-)
Posting Komentar untuk "Kemenkominfo Blokir DNS Google, Untuk Apa ?"
Berkomentar dengan sopan, dan Dilarang menanamkan Link pada komentar