Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemenkominfo Blokir DNS Google, Untuk Apa ?


Admin dapat info Nasional bahwa setelah peraturan menteri kominfo soal situs negatif disahkan, kali ini muncul lagi kabar bahwa Kemenkominfo akan melarang seluruh ISP Indonesia menggunakan DNS Google. 

DNS Google menggunakan alamat 8.8.8.8 dan 8.8.4.4. Lalu Apa tujuan dari Kemenkominfo memblokir DNS Google. Ini jawabannya :

Masih berhubungan dengan penanganan situs internet bermuatan negatif yang sudah disahkan. Sehingga semua DNS yang tidak memiliki filtering database Trust+ tidak akan diperbolehkan. 

Menurut juru bicara kemenkominfo bahwa pemblokiran DNS ini sebagai upaya untuk mencegah pengguna mengelabui DNS dan bisa mengakses konten negatif. Jadi apakah kita akan diam saja saat semua konten internet semakin dibatasi? 

Apa jadinya internet Indonesia tanpa DNS Google, serasa peraturan yang dibuat tidak logika dan menurut Admin kalau Google melarang Situsnya dibuka di Indonesia bagaimana lagi jadinya ??

Apa Kita mau ? semoga teman2 yang vakum di Google memberi dukungan agar DNS Google tidak dihapus :-)

Pernando Harianja
Pernando Harianja Pendiri dan Pengelola di InfoLoh.com, yang hobby dalam pembuatan Program Komputer, dan ngeBlog. Untuk kenal lebih dekat Follow IG saya: @pernando_harianja

Posting Komentar untuk "Kemenkominfo Blokir DNS Google, Untuk Apa ?"